Pages

Hukuman Mati Bagi Para Penghina Rasul SAW

Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW kembali terjadi. Kali ini tidak jauh-jauh, dilakukan di negeri ini, negeri yang katanya mayoritas penduduknya adalah Muslim. Lutfie Assyaukanie, dedengkot JIL, mengatakan bahwa kasus Lia Eden sama dengan awal penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Dia juga mengatakan bahwa kata menyamakan kesalahan antara Lia Eden dan Nabi Muhammad merupakan contoh ekstrem.




Menurut dia, awalnya Islam salah menurut orang Quraisy. Muhammad lalu dikejar-kejar oleh kelompok mayoritas. Hal ini sama dengan sekarang, Lia Eden. “Kami cuma mau memberikan contoh yang ekstrem,” kilahnya. Kasus ini menambah panjang deretan para penghujat Islam, selain Salman Rusdhie dengan Ayat-Ayat Setannya, dan Arswendo dengan polling di Tabloid Monitornya, dan Sahrukh Khan dengan peryataannya. Apa hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada para pengnina Nabi SAW ini menurut syariat Islam ?



Imam Malik bin Anas berkata,” Setiap muslim yang mengutuk Rasulullah SAW., dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat.” (Sahnun ‘al Mudawwanatul Kubra’, Al ‘Ut I ‘al ‘Utbiyyah’, Qadhi Iyad ash Shifa bi Ta’rif Huqaaq Mustafa’)



Imam ibnu abi Zaid al Qairawani (r.a) berkata, “Jika seseorang membicarakan Rasulullah SAW., secara tidak hormat,dia harus dibunuh tanpa menerima taubatnya. Jika seseorang dari kalangan orang dzimmi membicarakan Rasullullah dengan tidak hormat, terlepas dari hanya menyatakan ketidakyakinannya, dia harus dihukum mati kecuali bila ia menjadi muslim.”



(al Qairawani ‘Ar Risaalah’ 173).



Imam ibnu Hazim (r.a) berkata,”Seseorang yang menghina Allah SWT atau Nabi-nabi-Nya adalah kafir dan harus dieksekusi tanpa belas kasihan ataupun tebusan (Ibnu Hazim ‘al Muhalla’ XI 2308)



Imam Ibnu al Qasim berkata , “ Siapa saja yang mengutuknya, mencacinya, menyumpahinya ataupun menghinanya, dibunuh. Masyarakat mengatakan bahwa dia harus dibunuh. Allah telah mewajibkan untuk menghormati Rasul dan patuh kepadanya. Dia juga berkata,” Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mengutuk para Rasul dengan berbagai cara selain dari apa yang biasanya tidak mereka imani maka dia harus dipenggal kecuali dia menjadi muslim”. ( Al ‘Utbi al “Utibiyah, Qadhi Iyad ash Shifa bi Ta’rif huqaq Mustafa’ 374;439)



Imam Sahnun mengatakan tentang mereka-mereka yang mengutuk Rasulullah SAW., “ Ini adalah murtad dan sama persis dengan Zandaqah. Karena itu ada beberapa perselisihan tentang apakah orang tersebut harus disuruh bertaubat (sebagai seorang muslim) atau dia adalah kafir. Apakah dia dibunuh dengan hukum had (sebagai muslim) atau dibunuh sebagai kafir?” ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Mustafa’ 374).



Imam ibnu Mundhir Qadhi Iyad berkata,” Abu Bakar bin Mundhir berkata bahwa sebagian besar orang yang berilmu mengakui bahwa siapa saja yang mengutuk Rasulullah SAW dibunuh”. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ hal. 373)



Imam Abu’I Hasan al Qabisi berkata,”Ketika sebuah kutukan seseorang (terhadap seorang Rasul) terbukti dan kemudian dia bertaubat dari apa-apa yang telah dia lakukan dan menunjukkan bentuk taubatnya, dia dibunuh karena kutukan itu sebagai suatu hukuman had. ( Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqaq Mustafa’ 402).



Qadhi Iyad berkata, “Ketahuilah bahwa semua yang mengutuk Muhammad SAW., atau menyalahkannya, memperolok-olok ketidaksempurnaan fisiknya, garis keturunannya, dinnya, ataupun sifat-sifatnya, atau menyinggung terhadap hal itu atau yang semisalnya dengan berbagai cara, baik dalam bentuk tuduhan, celaan ataupun meremehkannya, mengurangi (sifat-sifatnya),menyalahkannya atau memfitnahnya, maka mengadili orang tesebut sama dengan mengadili orang yang mengutuknya. Dia dibunuh karena kita akan membuatnya jelas.



Pengadilan ini juga menyangkut segala sesuatu yang setara dengan kutukan atau sebuah penghinaan. Kita tidak ragu terhadap hal ini, baik berupa pernyataan terang-terangan maupun sindiran. Penerapan yang sama juga diberikan kepada seseorang yang mengutuknya, keinginan melawannya, keinginan menyakitinya, menganggap kedudukannya tidak sesuai atau bermain-main (bergurau) terhadap urusannya yang mulia dengan perkataan yang bodoh, sindiran, kata-kata yang buruk dan dusta atau menghinanya karena penderitaan dan cobaan yang terjadi padanya atau mencelanya karena berbagai kebolehan dan kejadian-kejadian manusiawi yang terkenal yang terjadi padanya. Semua ini adalah kesepakatan para ulama dan para Imam fatwa dari jaman sahabat hingga sekarang “. (Qadhi Iyad ‘ash Shifa bi Ta’rif Huqoq Mustafa’ 373)



Sidi Khalil berkata berkenaan dengan urusan yang membatalkan perjanjian perlindungan terhadap kafir dzimmi (non muslim yang tinggal di Darul Islam),” Menyinggung seorang rasul dengan memfitnahnya atas dasar keingkakarannya….dia harus dibunuh kecuali jika di memeluk Islam.” (Kahil ‘al Mukhtasar’)



Imam ibnu Naqib al Misri berkata,”Ketika seseorang telah mencapai baligh dan sehat, dengan sukarela murtad dari Islam, dia pantas dibunuh…. (dan dia termasuk yang berikut sebagai orang murtad)…mencela Allah dan Rasul Nya….( Ibnu Naqib al Misri’Umdat as Saalik wa ‘Uddat an-Naasik’ Kitab al Jinayat hal 596-597)

 
Beezeezy created and Copyright 2011. by Templateezy